Kominfo Diminta Tagih Operator Bangun Internet Sampai Desa

www.britabdg.comHingga kini, masih ada 12.548 desa dan kelurahan, di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) belum menikmati layanan internet. Dari jumlah tersebut, 9.113 desa dan kelurahan merupakan daerah Universal Service Obligation (USO) yang merupakan tanggung jawab Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Sedangkan 3.435 desa lainnya adalah daerah non-3T yang sejatinya menjadi kewajiban 6 operator telekomunikasi pemegang izin bergerak selular. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai pembangunan operator telekomunikasi, khususnya di daerah non komersial, masih terbilang sangat lambat.

Padahal ketika mendapatkan izin penyelenggaraan jaringan bergerak selular secara nasional, operator telko tersebut telah berjanji untuk membangun infrastruktur telekomunikasi selular di seluruh daerah, termasuk di daerah yang non komersial.

“Berbagai alasan kerap diutarakan operator untuk tidak memenuhi komitmen pembangunannya. Dahulu isu tidak adanya backbone dipakai untuk menghindari komitmen pembangunan,” kata Agus lewat keterangan tertulis, Selasa (23/3).

BACA JUGA : Mobil Pelat Hitam RFS Pakai Rotator Pasti Ditilang Polisi

Namun kini dengan tersedianya Palapa Ring Paket Timur, Tengah, dan Barat, seharusnya tidak ada alasan bagi operator telekomunikasi untuk tidak membangun di 3.435 desa tersebut. 

“Padahal di saat pandemi Covid-19, seluruh daerah membutuhkan layanan telekomunikasi untuk melakukan kegiatan daring seperti pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah,” ungkap Agus.

Agus meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat bertindak tegas terhadap operator telekomunikasi yang ‘malas’ membangun di 3.435 daerah non komersial tersebut. Termasuk menagih janji investasi dan pembangunan jaringan yang telah disampaikan operator telekomunikasi ketika mendapatkan izin.

“Menkominfo harus lebih tegas kepada operator telekomunikasi. Tagih saja janji-janji mereka sewaktu ketika mengajukan izin. Komitmen pembangunan merupakan kewajiban operator telekomunikasi ketika mereka mendapatkan izin,” ungkap Agus.

Menurut Agus, saat ini kebutuhan akan layanan data sangat tinggi. Seharusnya itu menguntungkan investor asing pemilik operator telekomunikasi tersebut.

(Sumber : cnnindonesia.com)